Selasa, 20 September 2011

naskah sinematografi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada ALLAH SWT karena berkat dan taufiknya makalah tentang strategi proses pendidikan ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin. Makalah ini di harapkan dapat di manfaatkan sebagai sumber belajar untuk mata kuliah strategi pembelajaran.
Makalah ini dapat di jadikan pegangan mahasiswa/ mahasiswi dalam mengikuti pelajaran Strategi pembelajaran. Penulis berusaha menyajikan bahasa yang sederhana dan mudah di mengerti oleh para pembaca untuk menambah pengetahuan dan bagaimana cara menerapkan strategi pembelajaran yang baik. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen mata kuliah Strategi Pembelajaran yang telah menyumbang sarannya untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna oleh karena itu, kami menerima kritik dan saran yang positif dari rekan-rekan pembaca untuk menyempurnakan pada bagian-bagian berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua”Amin”.



Baturaja, November 2011

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………….ii

BAB 1 PENDAHULUAN
a. Latar belakang………………………………………………………………………….
b. Tujuan…………………………………………………………………………………
c. Rumusan masalah………………………………………………………………..


BAB 11 PEMBAHASAN
a. Perlunya standar proses pendidikan …………………………………….
b. Pengertian dari standar proses pendidikan…………………………..
c. Fungsi adanya standar proses pendidikan …………………………
d. Keterkaitan standar proses pendidikan dengan standar lainnya…….


BAB 111 PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………..
Saran…………………………………………………………………………………




















STANDAR PROSES PENDIDIKAN

A. PENDAHULUAN


1. Latar Belakang
Pada masa modern ini dalam menerapkan/ menyampaikan materi dari guru ke anak muridnya kadang-kadang masih kurang efisien, maka untuk itu seorang guru harus memahami apa itu standar proses pendidikan.
Guru dalam mengimplementasikan SPP mempunyai peran yang sangat penting . Hal ini di sebabkan keberhasilan implementasi standar proses pendidikan itu sangat di tentukan oleh kemampuan guru, sebab guru merupakan orang pertama yang berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan. Oleh karena itu dalam implementasikan SPP guru perlu memahami sekurangnya tiga hal; pertama, pemahaman dalam perencanaan program pendidikan.Kedua, pemahaman pengelolah pembelajaran dan yang ke tiga, pemahaman tentang evaluasi.


2. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan dasar untuk tugas pelajaran Strategi Pembelajaran dan untuk pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti pelajaran strategi pembelajaran. Kemudian bagi calon seorang guru dapat di jadikan pegangan untuk pemahaman cara mengajar dengan baik dan efesien.
Tujuan makalah ini di buat agar nanti anak didik nantinya dapat menangkap pengetahuan lebih baik dengan di pakainya beberapa macam strategi yang diterapkan oleh guru.
3. Rumusan Masalah
a. Perlunya standar proses pendidikan?
b. Pengertian dari standar proses pendidikan?
c. Fungsi adanya standar proses pendidikan?
d. Apa saja fungsi standar proses pendidikan bagi guru?
e. Adanya keterkaitan proses pendidikan dengan standar lainnya?
B.PEMBAHASAN

1. Perlunya standar proses pendidikan

Salah satu yang di hadapi didunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran anak di dorong untuk mengembangkan kemampuan berfikir. Proses pembelajaran di dalam kelas kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya untuk menghubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, ketika anak didik kita lulus dari sekolah mereka pintar secara teoritis tetapi mereka miskin aplikasi.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta ketermpilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk kita kritisi dari konsep pendidikan menurut undang-undang diatas. Pertama, pendidikan adalah usaha sadar terencana, Hal ini berarti proses pendidikan disekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan bembelajaran, Hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar . Pendidikan tidak semata-mata berusaha mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana hasil atau proses belajar yang terjadi pada anak didik. Dengan demikian dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan membentuk manusia yang berkembang secara utuh.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan peserta didiknya, ini berarti proses pendidikan itu berorientasi kepada siswa. Dengan demikian, anak harus di pandang sebagai organisme yang sedang berkembang dan mamiliki pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan dijejalkan materi pelajaran atau memaksa anak agar menghapal data dan fakta.
Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia serta
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran.

2. Pengertian standar proses pendidikan

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kopetensi lulusan. Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi: Pertama, standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berarti stndar proses pendidikan di maksud berlaku untuk setiap lembaga formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun lembaga pendidikan itu berada secara nasional.
Kedua, standar proses pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembeljaranyang berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan di maksud dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolaan pembelajaran.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian standar kopetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan. Karena itu, sebenarnya standar proses pendidikan biasa dirumuskan dan diterapkan manakalah telah tersususun standar kopetensi lulusan.
3. Fungsi proses pendidikan

Secara umum standar pendidikan(SPP) sebagai standar minimal tang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dalam proses pendidikan.

a. Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kopetensi yang harus di capai

Proses pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetisi yang harus dicapai dalam ikhtiar pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya suatu rumusan kompetisi pada akhirnya keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan proses pembelajaran yang di lakukan oleh guru. Berkaitan dengan hal itu, SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilakukan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tersebut.

b. Fungsi SPP bagi guru

Untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni standar kompetisi yang harus dimiliki oleh siswa, guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat menentukan keberhasilannya. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa diikuti kemampuan guru dalam mengimplementasikan dalam kegiatan proses pendidikan, maka kurikulum itu tidak akan memiliki makna.

c. Fungsi SPP bagi Kepala Sekolah


Kepala Sekolah adalah orang yang secara sruktural bertanggung jawab dalam pengendalian mutu pendidikan secara lansung. Dengan demikian bagi kepala sekolah SPP berfungsi sebagai:

1. Sebagai barometer atau mengukur program pendidikan disekolah yang di pimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk mengusai dan mengontrol apakah kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan berpijak kepada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
2. Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan.



d. Fungsi SPP bagi para pengawas (Supervisor)


Bagi para pengawas, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh setuap guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Dengan demikian para pengawas perlu mengawasi dengan benar hakikat SPP.

e. Fungsi SPP bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan


Fungsi utama Dewan sekolah dan Dewan Pendidikan adalah fungsi pengamatan dan perencananaan. Melalaui pemahaman SPP , maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam:


1. Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh sekolah atau guru untuk mengelola proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
2. Memberikan saran-saran, usul, atau ide kepada sekolah, khususnya guru dalam pengelolaan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khususnya yang dilakukan para guru.




4. Keterkaitan standar proses pendidikan dengan standar lainnya

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang standar proses Pendidikan Nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kretiria minimal tentang system pendidik dan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( PP NO. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 ). Selanjutnya, selain standar proses pendidikan dan tenaga kependidikan ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional itu, yaitu standar kopetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan kependidikan, stndar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, damn standar penilaian.
Standar kopetensi lulusan (SKL) menurut PP NO. 19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kpmpetensi lulusan meliputi semua jenjang pendidikan, pleh karena itu ada standar kompetensi lulusan untuk jenjang SD/ MI, SMO/MTS, SMA/MA dan SKL untuk SMK/MAK, SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kopetensi yang dituangkan kedalam kreteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran yang harusdi penuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP NO. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5).
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan ( PP. 18 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui standar inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan itu berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya mengajar.Standar pendidik dan tenaga pendidikan adalah kreteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP NO.19 TAHUN 2005 Bab 1Pasal 1 Ayat 7) . Selanjutnya pendidikan akan menentukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga professional yang dapat menunjang keberhasilan pencapai tujuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kreteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga tempat ibadah, perpustakan, labolatorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP NO. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8).
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensii dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan ( PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9) .

Standar pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya operasai satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun ( 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar penilaian adalah standar nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik ( PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11). Standar proses pendidikan sebagai standar proses pendidikan sebagai standar pelaksanaan pembelajaran dapat di pengaruhi dan berhubungan dengan standar- standar lainnya.























PENUTUP

KESIMPULAN

Dari pembuatan makalah ini dapat disimpulkan bahwa standar proses pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kopetensi lulusan.
Kemudian fungsi standar proses pendidikan meliputi:
 Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus di capai
 Fungsi SPP bagi Guru
 Fungsi SPP bagi Kepala Sekolah
 Fungsi SPP bagi Para Pengawas (Supervisor)
 Fungsi SPP bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Pengawasan Proses Pembelajaran
Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.


Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
SARAN
a. Bagi para pembaca mungkin dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangan baik dari segi sumber bahan pengetahuan, jadi penulis mohon maaf karena keterbatasan waktu.
b. Mudah-mudahan bagi para pembaca makalah ini bermanfaat khususnya Guru dalam proses belajar mengajar.

0 komentar: